Monday, April 20, 2015

Kadang Ngiri Sama Anak Kecil Ketika...

Seiring berjalanya waktu, loe pasti semakin tua... tua... dan tua...
Disini gue cuma mau ngajak loe buat sedikit mengenang kembali hal-hal sederhana yang terjadi saat loe masih menjadi sesosok bocah ingusan, polos, lugu dan belekan. Namun hal-hal sederhana tersebut akan menjadi rumit dan sulit loe lakukan seiring berjalanya waktu, Seiring situasi dan kondisi, seiring perubahan tren dan perkembangan jaman, dan saat loe terlalu malu atau gak berani melakukanya dikarenakan Gengsi, karena menganggap loe udah terlalu tua untuk melakukan itu atau mungkin malah loe sendiri gak mampu. Dan disini gue bakal nyeritain pengalaman pribadi gue, atau mungkin beberapa dari loe pernah ngalamin ini.Dan kadang disini gue ngerasa iri sama anak kecil ketika...

Ketika berantem!!!Ketika berantem!!!
 

Sunday, April 19, 2015

Perlukah PERTALITE hadir menggantikan PREMIUM ?

PT. Pertamina dalam waktu dekat akan meluncurkan produk bahan bakar minyak (BBM) varian baru Pertaliter. varian itu memiliki kandungan oktan 90 (RON90). Pertamina menyiapkan bahan bakar jenis pertalite diperkirakan untuk menggantikan keberadaan PREMIUM yang memiliki kandungan oktan 88 (RON88). Pertanyaannya, perlukah pertalite ini hadir?

Thursday, April 16, 2015

(Failed) Pose-Pose Kocak Fotografer

Makin hari dunia makin edan gan, demi dapet foto yang cakep, orang-orang kalo motret udah macem-macem gayanya. Ini nih pose-pose ngasal orang yang lagi motret 

Saturday, October 25, 2014

7 Penyebab Utama Kenapa Kamu Ditolak Saat Melamar Kerja

Setelah sukses menyandang gelar sarjana, perjuangan berlanjut ke masa-masa mencari pekerjaan. Selain berbekal ijazah dan semua keahlian yang kamu dapatkan di bangku kuliah, kamu pun wajib menyiapkan mentalmu. Sayangnya, banyak yang berpendapat bahwa momen mencari kerja justru jadi yang paling mengerikan.

Tak cukup melamar di satu atau dua perusahaan. Kadang, belasan hingga puluhan perusahaan yang kamu jajal tak satupun memberikan kabar gembira. Jangan hanya bersedih jika kamu sedang mengalami hal ini. Bisa jadi, kamu memang melakukan 1 dari 7 hal yang menjadikanmu gagal saat melamar kerja

1. Kegagalanmu Bisa Jadi Lantaran Surat Lamaran yang Tak Cukup Meyakinkan

Friday, October 24, 2014

Melihat sisi lain Keindahan Gunung Bromo dari Udara

Menikmati pagi di Bromo menjadi impian bagi sebagian orang. Suasana yang hening, dingin, pemandangan yang dashyat plus tradisi lokal yang terpelihara menjadi daya tarik Bromo yang abadi. Jawa Timur memang beruntung memilikinya. Bromo terletak sekitar 85 km dari Surabaya. Daerah ini bisa dijangkau dari Probolinggo atau Malang. Jalur normal biasanya dari Probolinggo. Adapun dari Malang, kita harus melewati lautan pasir dengan pilihan dan jumlah kendaraan yang terbatas.

Thursday, October 23, 2014

Edan, Hal-Hal Mewah dan Mahal Ini Bakal Bikin Lo Speechless

Untuk bisa bertahan dalam hidup ini, manusia butuh yang namanya bekerja. Dari pekerjaan itu, kamu bakal menghasilkan uang yang bisa membuatmua membeli pakaian, makanan dan tentunya sebuah hunian.

Kerja keras akan mampu membuat seseorang sukses. Untuk itulah ada yang namanya orang kaya dan miskin. Semakin tinggi pemasukan seseorang, maka semakin tinggi pula permintaannya akan berbagai hal di dunia ini. Untuk itulah diciptakannya berbagai fasilitas dengan harga fantastis.

Disebut fantastis karena nilai yang dipatok oleh banyak hal ini bahkan mencapai ratusan hingga miliaran rupiah. Penasaran..Yuk kita simak gan

Tuesday, October 21, 2014

4 Tindak Pidana Yang Mungkin Terjadi Di Sekolah

Agan-aganwati yang mencicipi bangku sekolah, tentunya tahu kalau institusi pendidikan adalah tempat untuk belajar, mendapatkan ilmu pengetahuan, dan tentunya bersosialisasi.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, kejadian yang tidak sesuai dengan tujuan lembaga pendidikan justru semakin jamak terjadi. Mulai dari kekerasan terhadap siswa oleh guru, bullying oleh kakak kelas, bahkan hingga korupsi.

Nah, hukumonline punya beberapa pembahasan soal tindak pidana yang mungkin terjadi di sekolah nih gan. Cekidot.



1. Guru Menampar Siswa

Agan2 yg masih pada sekolah atau Agan waktu masih sekolah dulu pernah ngalamin dimarahi guru gara-gara gak nyukur rambut alias punya rambut gondrong? Gmn jika kemarahan guru dilakukan dalam bentuk menampar siswanya? Bagaiama hukumnya?

Guru yang menampar siswa di depan kelas dan di hadapan teman-temannya sesama siswa adalah suatu tindakan yang salah dan memenuhi unsur delik (tindak pidana).

Guru yang menapar siswanya dapat dilaporkan ke Polsek terdekat, di wilayah domisili sekolah dengan sangkaan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) yang ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp
72.000.000.

Di samping itu Gan, orang tua juga bisa melibatkan pihak ketiga seperti Pengurus POMG (Persatuan Orang Tua Murid dan Guru) untuk menyelesaikan permasalahan ini, yang mendorong dijatuhkannya sanksi kepada guru tersebut dan demi mencegah kejadian yang sama terjadi pada siswa lainnya di masa yang akan datang.

2. Menghukum Adik Kelas

Dalam Masa Orientasi Siswa (“MOS”) seringkali kakak kelas memberikan hukuman secara fisik kepada adik kelas. Seperti misalnya adik kelas yang melakukan kesalahan disuruh melakukan push up.

Apakah pemberian hukuman secara fisik diperbolehkan dalam MOS?

Pada dasarnya dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 220/C/MN/2008 tentang Kegiatan MOS (“SE Dirjen Kemendiknas 2008”) diatur bahwa kepala dinas pendidikan diminta agar memperhatikan supaya kegiatan MOS diisi dengan kegiatan yang bersifat edukatif dan bukan mengarah pada tindakan yang destruktif atau kegiatan lain yang merugikan siswa baru baik secara fisik maupun psikologis.

Dari sini dapat agan lihat bahwa kegiatan MOS yang dilakukan dalam lingkungan sekolah harus bersifat edukatif, termasuk menurut kami penerapan “hukuman” bagi siswa, seperti tidak adanya tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh kakak kelas kepada adik kelasnya.

3. Mengejek Guru di Medsos

Ayo siapa agan2 di sini yg pernah ngejek-ngejek atau ngolok2 gurunya? Tunjuk tangan ayo..

Saran kami nih gan, mulai skrg coba kita ilangin deh kebiasaan ngejek atau ngolok2 guru. Apalagi sampe ngejek2 lewat media sosial. Ada beberapa alasan:
1. Guru adalah org yg berjasa dalam mengajar dan membagi pengetahuan kpd kita
2. Guru adalah orang tua yg harus dihormati
3. Secara hukum, perbuatan mengejek atau mengolok2 guru bs dikategorikan pencemaran nama baik.
4. Pencemaran nama baik bakal sangat mungkin tersebar luas klo dilakuin lewat media sosial. Efeknya jg bakal jadi tambah luar biasa.
5. Ancaman hukuman bagi murid yg melakukan pencemaran nama baik di media sosial adalah penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta

Dasar hukum dari poin 3 sampe 5 di atas adalah Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 79 UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

4. Korupsi dana BOS

Jika ada penyelewenangan dana BOS yang dilakukan oleh pihak dari sekolah swasta, maka pihak yang bersangkutan juga dikenakan sanksi. Dengan kata lain, aturan petunjuk teknis penggunaan dana BOS ini tidak hanya berlaku bagi sekolah negeri saja, tetapi juga berlaku bagi sekolah swasta.

Adakah sanksi bagi sekolah/pejabat yang bersangkutan, dalam hal ini adalah kepala sekolah serta komite sekolah, yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan apa yang telah diperuntukkan bagi dana BOS tersebut?

Masih mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:

1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).

2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.

4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan

Hal Sepele yang Kamu Heranin Kalau Orang Lain Nggak Bisa

Kemampuan orang pastinya beda-beda. Ada yang bisa ini, ada juga yang bisa itu. Yang bisa itu, belum tentu bisa ini. Begitu pun sebaliknya. Tapi terkadang ada beberapa hal yang seharusnya bisa dilakuin sama semua orang, hal sepele, tapi mereka malah nggak bisa. Aneh, dan akhirnya cuma geleng-geleng terus mengernyitkan dahi keheranan. Lebih herannya lagi, yang nggak bisa ngelakuin hal-hal sepele ini justru malah orang-orang di dekat kita, mulai dari keluarga, teman, sampai gebetan. Ujungnya jadi ilfeel deh.