Wednesday, December 5, 2012

Hati-hati, Melipat Uang bisa Didenda 1 Millar

 
Jogja – Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kimpi dalam pernikahan dapat terancam sanksi.

Kepala sub direktorat perencanaan dan pengendalian kas direktorat jendral perbendaharaan kementrian keuanganm Wibawa Pram Sihommbing dalam sosialisasi UU no. 7/2011 tentang mata uang menyatakan, menggunakan mata uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kompoi atau mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 1 milliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah.

Rupiah dianggap sebagai salah satu symbol Negara sehingga harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia. “Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau symbol yang harus dihormati. Latar belakang UU ini ada unsur filosofinya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram selasa (4/12/2012).

Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di jogja misalnya, penggunaan uang menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo.

Selain dilarang dipakai sebagai mas kimpoi, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang. Asisten Direktur pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya lembaran uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.

“uang yang belum dipotong bias di beli di BI. Daripada pakai uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat, menyeteples,”tuturnya.

Karena itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah Indonesia bakal mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang kertas saat ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya dicantumkan tanda tangan menteri keuadangan di elmbar uang kertas.



 profile picutre

Kaskuser
UserID: 1988734
Join: 20-08-2010
Post: 158




No comments:

Post a Comment