Jogja – Mulai sekarang penggunaan mata uang rupiah untuk
keperluan mahar atau mas kimpi dalam pernikahan dapat terancam sanksi.
Kepala sub direktorat perencanaan dan pengendalian kas
direktorat jendral perbendaharaan kementrian keuanganm Wibawa Pram Sihommbing
dalam sosialisasi UU no. 7/2011 tentang mata uang menyatakan, menggunakan mata
uang rupiah baik yang masih berlaku atau tidak untuk keperluan mas kompoi atau
mahar dengan cara dilipat atau dibentuk sedemikian rupa dapat dikenai sanksi
pidana. Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima
tahun atau denda maksimal 1 milliar. Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini
telah mempertegas posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu symbol Negara sehingga
harus dihormati. Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang
bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia.
“Dalam UU baru rupiah itu rupiah atau symbol yang harus dihormati. Latar belakang
UU ini ada unsur filosofinya untuk memperkuat kedaulatan rupiah,” terang Pram
selasa (4/12/2012).
Padahal diketahui, penggunaan mata uang rupiah terutama yang
sudah tak berlaku marak dijadikan mahar. Di jogja misalnya, penggunaan uang
menjadi bingkisan mahar sangat mudah ditemui di area pasar Beringharjo.
Selain dilarang dipakai sebagai mas kimpoi, memperlakukan
uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak
fisik uang. Asisten Direktur pengedaran Uang Bank Indonesia Hernowo Kuntoaji
menyarankan, bila hendak menggunakan rupiah sebagai mahar sebaiknya lembaran
uang yang belum dipotong atau menjadi pecahan.
“uang yang belum dipotong bias di beli di BI. Daripada pakai
uang lama. Karena sama saja merusak uang kalau melipat, menyeteples,”tuturnya.
Karena itu pula mulai Agustus 2014 mendatang, pemerintah
Indonesia bakal mengganti logo Bank Indonesia yang tercantum di lembar uang
kertas saat ini. Tulisan Bank Indonesia akan diganti dengan tulisan NKRI. Ini untuk
mempertegas bahwa kedaulatan rupiah yang juga merupakan kedaulatan NKRI. Lainnya
dicantumkan tanda tangan menteri keuadangan di elmbar uang kertas.
Kaskuser
No comments:
Post a Comment