Thursday, September 20, 2012

Curhat tentang Pelayanan Tukang Parkir


PARKIR OH PARKIR




Cerita #1:
Kurang lebih sebulan yang lalu, ane ama tmen ane pergi nyari referensi buat beli HP di kawasan MP Malang, karena di depan plasa parkirnya penuh, terpaksa ane parkir di depan Gajahm*da. Pertama seh ga ada kecurigaan, tapi mulai ga enak pas minta karcis parkir tapi ga dikasih ama tuh tukang parkir. Kelar muter2 ane balik lagi mau ambil motor, eh tukang parkir e ilang gatau kmana ane tanya ke tukang yg laen malah bilang bukan bagian dia . Lama nungguin akhir e nikol dg muka ga mengenakkan trus langsung bilang: "2000 mas". Ane langsung panas denger nya, trus terjadi obrolan:
Ane : Darimana aja sih pak?
TP : Ya dari situ.. (TS )
Ane : Kok skrg jadi 2000! kan biasanya 1000. di tempat sebelah juga 1000?
TP : ya udah dari dulu mas, pokoknya 2000 bayarnya.
Ane : (sambil jengkel..) nih 2000. > eh abis dapet uang langsung ngacir padahal kondisi motor gabisa keluar, akhir nya ane susah payah ngeluarin nih motor dibantu tmen ane, dari jauh ane liat tuh tukang parkir berdiri ga ngapa2 in



Cerita #2:
Kurang lebih seminggu lalu, ane walking2 ke Mal*ng Town Square, pas masuk ane langsung bayar karcis 1500. Abis masuk ane liat tuh parkiran full banget, banyak tukang parkir disana tapi ga ngapa2 in cuma bilang "terus-terus" gitu aja. Terpaksa deh ane parkir agak jauh dan buka celah parkir diantara motor2 sendiri . Habis itu ane mau titipin helm d tmpt penitipan tapi ditarik biaya lagi . Oke akhirnya ane gantungin di motor. Eh pas balik, ane liat motor ane tumpang tindih ama motor lain dan HELM ANE INK BARU BELI hiks beset smua dah ama bagian samping motor, totally pas pulang.



Cerita #3:
Oke ini yang berkesan, beberapa minggu yang lalu ane ama temen2 kuliner ke WSS di daerah tlogomas, malang. Ketika baru di depan lokasi, tukang parkir sudah menyambut dan mengatur lalu lintas di depan ane terus dikasih tempat buat parkir motor, dibukain celah antar sepeda motornya sambil senyuuum . Udah kelar orangnya ga langsung minta uang, tapi dikeluarin motor lalu diaturkan lalu lintas buat keselamatan ane menyebrang baru ane ngasih dia 1000 rupiah. Ane seneng banget .



Dari 3 pengalaman pribadi di atas, ane pengen dedikasikan nih thread buat semua pengguna dan petugas parkir di negara kita

Oke mari kita bahas masalah ini...


Chapter #1:
PERATURAN PARKIR : Sesuai dengan peraturan pemerintah (lebih jelas buka nih link .pdf ya http://www.google.co.id/url?sa=t&rct...SQIDqtMJh7qvA) tentang salah satu penyelenggaraan parkir jadi dasar pemikiran TS.

Untuk penetapan tarif parkir memang 'variatif' tapi prinsipnya pake ini gan:
- Flat atau sama sepanjang hari, cara ini masih banyak ditemukan di kota Indonesia, biasanya diterapkan untuk parkir di pinggir jalan.
- Berdasarkan waktu, banyak diterapkan dinegara maju berdasarkan maju, dihitung persatuan waktu 5, 10 atau 15 menit ataupun 1 jam. Tarif ini masih bisa dibedakan pada jam sibuk dikenakan tarif yang lebih tinggi dan lebih rendah di luar jam sibuk ataupun pada akhir minggu di kawasan perkantoran.
- Berdasarkan zona, biaya tarif berbeda menurut zona, zona pusat kota merupakan zona dimana tarif yang ditetapkan paling mahal
- Tarif postal, merupakan tarif yang besarannya tergantung waktu dengan tarif minimal tertentu, misalnya Rp 2.000 untuk 2 jam pertama dan kemudian setiap jam atau bagian jam berikutnya ditambah Rp 1.000.

Dasar pengenaan pajak (uang setoran niihh..)
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir yang diperoleh dari sewa/tarif parkir yang dikumpulkan. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi. ((sumber))



Chapter #2:
Jika tarif parkir meningkat, memang ada undang-undang nya kok gan, nih pengumumannya:

-Tarif maksimum Pajak Parkir, dinaikkan dari 20% menjadi 30%. ((sumber))

Terus syarat jadi penyelenggara & petugas parkir sendiri nih baca: (kalau ada yang lebih baru mohon update yah (piss))
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang Retribusi Jasa Umum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2002 tentang Retribusi Perijinan di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 6
1) Pembangunan Fasilitas Parkir Umum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
b. Mudah dijangkau oleh pengguna jasa;
c . Gedung parkir harus memenuhi persyaratan konstruksi;
d. Taman atau tempat parkir harus memiliki batas-batas tertentu;
e. Gedung parkir arau taman parkir harus dilengkapi dengan rambu lalu lintas atau marka jalan untuk mengatur sirkulasi dan posisi parkir kendaraan;
f. Setiap lokasi yang digunakan untuk parkir kendaraan di beri tanda berupa huruf atau angka yang memberi kemudahan bagi pengguna jasa untuk menemukan kendaraannya.



2) Fasilitas parkir untuk umum dinyatakan dengan rambu yang menyatakan tempat parkir

TATA CARA PERMOHONAN IJIN, HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA SERTA SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 9
1) Permohonan ijin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas.
2) Permohonan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dedngan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. Photo copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
b. Photo copy Akte Pendirian Perusahaan;
c. Photo copy KTP;
d. Photo copy Surat Ijin Tempat Usaha (SITU);
e. Memiliki atau menguasai areal tanah yang luasnya sesuai dengan rencana kapasitas parkir kendaraan yang akan disediakan yang dibuktikan dengan pemilikan atas tanah;
f. Photo copy rekomendasi Analisa Dampak Lalu Lintas (andalalin).
Lebih lengkap di : (sumber)
Baru deh layak pake ini ..




Chapter #4:
Oke ini intinya, yang menjadi core problem nih thread. Mari kita tinjau lagi tentang..??

1. Kewajiban Tukang Parkir
Tukang parkir yang baik seharusnya :
-Mengarahkan ke area yang kosong (lha wong parkir kata serapan dari PARK HERE, dimana maksudnya ada petugas yang membimbing dimana saya harus parkir)
-Menjaga agar kendaraan yang diparkir tidak hilang dan memprediksi agar tidak saling nggores ketika akan dimasukkan maupun dikeluarkan. Dan tentunya tidak mengganggu lalu lintas (makan badan jalan)



-Membantu orang memundurkan motor (etika sih, bukan kewajiban).
-Ada beberapa hal menarik yang bisa ulas di sini. Kadang kita berpikir mungkin bahwa bukanlah kewajiban petugas parkir untuk memberikan karcis parkir, melainkan lebih merupakan kebutuhan kita selaku konsumen untuk meminta karcis parkir sebagai bukti pembayaran.



(credit to: (sumber))

-PALING PENTING.!!



(ada pengumumannya kok dari pak fauzibowo (sumber))

2. Hak Tukang Parkir
Tentu dooong menerima ini...








PENDAPATAN TUKANG PARKIR???

Jangan ditanya gaan..., Misal.. :
Setelah dihitung hitung, misalnya jumlah kendaraan motor itu biaya parkirnya 1000 rupiah sedang mobil 2000 ribu rupiah. Kalau jumlah kendaraan yang parkir sebanyak 200 kendaraan perhari maka besarnya penghasilan yang diperoleh adalah 200 ribu rupiah. Jadi kalau sebulan itu, penghasilannya bisa mencapai 6 juta rupiah. wow. jumlah yang fantastis.
Jumlah ini sangat jauh dari gaji PNS yang cuma berkisar 2 juta hingga 3 juta perbulan. gila yah. Kalau pun penghasilan ini dipotong, mentok dia akan memperoleh penghasilan 1 hingga 3 juta perbulan.


BONUS..!!:
Silahkan share pengalaman pribadi baik yang berkesan maupun kurang berkenan tenatang parikir kendaraan sebagai bahan diskusi aja tentang kelemahan sistem parkir negara kita. Komen bagus ane taruh PAGEONE deh..!!
TS bukan orang yang ahli dalam kebijakan maupun ilmu sosial.Mohon koreksi dari agan2 sekalian jika ada kurang sempurna nya nih thread.





ryanseventh
kaskuser

ryanseventh's Avatar

UserID: 1582465
Join Date: Apr 2010
Posts: 218
ryanseventh  sedang di jalan yg benar

No comments:

Post a Comment